Jumat, 13 Maret 2015

jual beli dalam islam

MAKALAH “JUAL BELI DALAM ILMU FIQIH” PENDIDIKAN AGAMA ISLAM NAMA : RAUDATUL JANNAH NIM : 2051411029 JURUSAN : AGRIBISNIS 1 B FAKULTAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN BIOLOGI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berisi tentang “jual beli dalam ilmu fiqih” Keberhasilan dalam menulis makalah ini tidak lepas dari dorongan, bimbingan dan bantuan dari pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak H. Senan, M,Ag 2. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan sangat jauh dari sempurna karena keterbatasan waktu, pengetahuan, tenaga dan sumber-sumber pustaka yang penulis miliki. Sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi memperbaiki makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga makalh ini bisa bermanfaat bagi yang berkepentingan, penyusun khususnya dan pembaca umumnya. Balun Ijuk, 14 Desember 2014 Penulis Raudatul Jannah NIM:2051411029 DAFTAR ISI Hal HALAMAN JUDUL............................................................................................ I Kata Pengantar..................................................................................................... II Daftar Isi............................................................................................................... III BAB I Pendahuluan............................................................................................. 1 a. Latar Belakang.............................................................................................. 1 Tujuan................................................................................................................. 2 BAB II Pembahasan............................................................................................ 3 BAB IV PENUTUP............................................................................................. 21 a. kesimpulan..................................................................................................... 21 b. Saran................................................................................................................ 21 Daftar Pustaka..................................................................................................... 22 1 BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعانJual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah. Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560). Sebagian ulama lain memberi pengertian : a. Menurut ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”. (Alauddin al-Kasani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, juz 5, hal. 133) b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”. (Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 2, hal. 2) c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “ Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 3, hal. 559) d. Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara tetap (Raudh al-Nadii Syarah Kafi al-Muhtadi, 203). e. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha. (Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah) f. Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara. (Taqiyuddin, Kifayat al-Akhyar, hal. 329) g. Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. (Fiqh al-Sunnah, hal. 126) Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. 2 Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandunghal-hal antara lain : - Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar - Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak. - Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan. - Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memilikisesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi. b. Tujuan 1. Untuk mengetahuai apa itu jual beli menurut islam dalam ilmu fiqih. 2. mempelajari rukun, syarat, macam-macam, hukum dalam jual beli. 3 BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN a. menurut bahasa Jual beli (البيع) secara bahasa merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعانJual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah. 2. Menurut syara’ Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan (Mughnii 3/560). B. DASAR HUKUM 1. Al-Qur’an - Allah Swt berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 198) Ibnu Katsir menerangkan ayat di atas bahwa Imam Bukhari rh berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepadaku Ibnu Uyainah, dari Amr, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa di masa jahiliyah, Ukaz, Majinnah dan Zul-Majaz merupakan pasar-pasar tahunan. Mereka merasa berdosa bila melakukan perniagaan dalam musim haji. (Tafsir Ibnu Katsir) - Allah Swt berfirman, “mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 275) Mereka berkata, “sesungguhnya jual beli sama dengan riba”. Hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap hukum syara’ yakni menyamakan yang halal dan yang haram. Kemudian firman Allah Swt, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ibnu Katsir rh berkata tentang ayat ini bahwa ayat ini untuk menyanggah protes yang mereka katakan, padahal mereka mengetahui bahwa Allah membedakan antara jual beli dan riba secara hukum. (Tafsir Ibnu Katsir) - Allah Swt berfirman, “Dan persaksikanlah, apabila kamu berjual beli”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 282) 4 Ibnu Juraij berkata, “Barang siapa yang melakukan jual beli, hendaklah ia mengadakan persaksian”. Qatadah rh berkata bahwa disebutkan kepada kami bahwa Abu Sulaiman al-Mur’isyi (salah seorang yang berguru kepada Ka’b) mengatakan kepada murid-muridnya, “Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya yang berdoa kepada Tuhannya tetapi doanya tidak dikabulkan?”. Mereka menjawab, “Mengapa bisa demikian?”. Abu Sulaiman berkata, “Dia adalah seorang lelaki yang menjual suatu barang untuk waktu tertentu tetapi ia tidak memakai saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayaran ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu ia berdoa kepada Tuhan-nya tetapi doanya tidak dikabulkan. Demikian itu karena dia telah berbuat durhaka kepada Tuhannya yaitu tidak menuruti perintah-Nya yang menganjurkannya untuk mencatat atau mempersaksikan hal itu”. (Tafsir Ibnu Katsir) Abu Sa’id, Asy-Sya’bi, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Al-Hasan, Ibnu Juraij dan Ibnu Zaid serta lainnya mengatakan bahwa pada mulanya menulis utang piutang dan jual beli itu hukumnya wajib, kemudian di-mansukh oleh firman Allah Swt, “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 283) Dalil lain yang memperkuat hal ini ialah sebuah hadits yang menceritakan tentang syariat umat sebelum kita tetapi diakui syariat kita serta tidak diingkari yang isinya menceritakan tiada kewajiban untuk menulis dan mengadakan persaksian. Imam Ahmad berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Ja’far ibnu Rabi’ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmudz, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw yang mengisahkan dalam sabdanya, “Dahulu ada seorang lelaki dari kalangan Bani Israil meminta meminta kepada seseorang yang juga dari kalangan Bani Israil agar meminjaminya uang sebesar 1000 dinar. Maka pemilik uang berkata kepadanya, “Datangkanlah kepadaku para saksi agar transaksiku ini dipersaksikan oleh mereka”.” Ia menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi”. Pemilik uang berkata, “Datangkanlah kepadaku seorang yang menjaminmu”. Ia menjawab, “Cukuplah Allah sebagai penjamin”. Pemilik uang berkata, “Engkau benar”. Lalu pemilik uang itu memberikan utang itu kepadanya untuk waktu yang ditentukan. Lalu ia berangkat melalui jalan laut (naik perahu). Setelah keperluannya selesai, lalu ia mencari perahu yang akan mengantarkannya ke tempat pemilik uang karena saat pelunasan utangnya hamper tiba. Akan tetapi ia tidak menjumpai sebuah perahu pun. Akhirnya ia mengambil sebatang kayu, lalu melubangi tengahnya, kemudian uang 1000 dinar itu dimasukkan ke dalam kayu itu berikut sepucuk surat buat alamat yang dituju. Lalu lubang itu ia sumbat rapat, kemudian ia datang ke tepi laut dan kayu itu ia 5 lemparkan ke laut seraya berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku pernah berutang kepada si Fulan sebanyak 1000 dinar. Ketika ia meminta kepadaku seorang penjamin, maka kukatakan, ‘Cukuplah Allah sebagai penjaminku’, dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Ia meminta saksi kepadaku, lalu kukatakan, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi’ dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Sesungguhnya aku telah berusaha keras untuk menemukan kendaraan (perahu) untuk mengirimkan ini kepada orang yang telah memberiku utang tetapi aku tidak menemukan sebuah perahu pun. Sesungguhnya sekarang aku titipkan ini kepada Engkau”. Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut hingga tenggelam ke dalamnya. Sesudah itu ia berangkat dan tetap mencari kendaraan perahu untuk menjuju ke negeri pemilik piutang. Lalu lelaki yang memberinya utang keluar dan melihat-lihat barangkali ada perahu yang tiba membawa uangnya. Ternyata yang ia jumpai adalah sebatang kayu tadi yang di dalamnya terdapat uang. Maka ia memungut kayu itu untuk keluarganya sebagai kayu bakar. Ketika ia membelah kayu itu, ternyata ia menemukan sejumlah harta dan sepucuk surat itu. Kemudian lelaki yang berutang tiba kepadanya dan datang kepadanya dengan membawa uang 1000 dinar sambil berkata, “Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari perahu untuk sampai kepadamu dengan membawa uangmu tetapi ternyata aku tidak dapat menemukan sebuah perahu pun sebelum aku tiba dengan perahu ini”. Ia bertanya, “Apakah engkau pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?”. Lelaki yang berutang balik bertanya, “Bukankah aku telah katakatan kepadamu bahwa aku tidak menemukan sebuah perahu pun sebelum perahu yang datang membawaku sekarang?’. Ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah membayarkan utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu tersebut. Maka kembalilah kamu dengan 1000 dinarmu itu dengan sadar. (HR Bukhari) - Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”. (Q.S. An Nisaa’ 4 : 29) Ibnu Katsir rh berkata tentang ayat di atas bahwa Allah Swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat seperti cara riba dan judi serta cara-cara lainnya dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriyahnya seperti memakai cara-cara yang sesuai syara’ tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat). (Tafsir Ibnu Katsir) “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”, yakni janganlah kalian menjalankan usaha yang menyebabkan perbuatan yang diharamkan tetapi berniagalah menurut syariat dan dilakukan suka sama suka (saling 6 ridha) di antara penjual dan pembeli serta carilah keuntungan dengan cara yang diakui oleh syariat. (Tafsir Ibnu Katsir) - Allah Swt berfirman, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Q.S Al Qashash 28 : 77) Mereka harus senantiasa ingat akan nasibnya dari dunia yang sangat sedikit dan sebentar. Bila kenikmatan yang sedikit ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kehidupan yang abadi tentu mereka akan menyesal untuk selamanya. Sementara sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai dorongan untuk meningkatkan kehidupan duniawi, padahal tanpa menggunakan ayat al-Qur’an pun kebanyakan manusia terus berlomba dalam mencari dan meningkatkan kehidupan dunia. Sebaliknya, karena kesibukan duniawi yang tidak pasti ini, banyak sekali manusia melupakan tugasnya sebagai hamba dalam menghadapi hari akhirat yang pasti terjadi. Karena itu sangat diperlukan bagi mereka penjelasan tentang hakikat keni’matan dunia, bahwa keni’matan tersebut Allah sediakan demi bekal akhirat. Dan manusia diingatkan bahwa waktu yang tersedia untuk membekali diri demi kepntingan akhirat sangat terbatas. Karena itu janganlah manusia lalai akan keterbatasan waktu ini. Ibnu Abi-Ashim mengatakan: “Yang dimaksud dengan ‘jangan lupa nasibmu dari dunia’ bukan berarti jangan melupakan keni’matan lahir di dunia, melainkan umurmu. Artinya gunakanlah usiamu untuk akhirat.” Dan Ibnul Mubarak juga berpandangan yang sama, ia berkata: “Yang dimaksud dengan ‘jangan lupa nasibmu dari dunia’ adalah beramal ibadah dalam taat kepada Allah di dunia untuk meraih pahala di akhirat.” Dua ungkapan diatas bukanlah ungkapan yang baru melainkan kelanjutan dari ungkapan para pendahulunya dari para ahli tafsir baik generasi shahabat, tabiin atau tabi’ut tabi’in. Dalam menafsirkan ayat ini Ath-Thabari mengatakan: “Janganlah kamu tinggalkan nasibmu dan kesempatanmu dari dunia untuk berjuang demi meraih nasibmu dari akhirat, maka kamu terus beramal ibadah yang dapat menyelamatkanmu dari siksaan Allah.” Dia juga mengutip beberapa ungkapan para shahabat, dianataranya: Ibnu Abbas: “Kamu beramal didunia untuk akhiratmu.” Mujahid: “Beramal dengan mentaati Allah.” Zaid: ”Janganlah kamu lupa mengutamakan dari kehidupan duniamu untuk akhiratmu, sebab kamu hanya akan mendapatkan di akhiratmu dari apa yang kamu kerjakan didunia dengan memanfaatkan apa yang Allah rizkikan kepadamu.” 7 Dari beberapa pernyataan shahabat diatas, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “jangan melupakan nasibmu dari dunia” adalah peringatan jangan lalai terhadap kesempatan untuk beramal yang tidak lama lagi akan berakhir. Artinya menyuruh manusia agar mampu menggunakan semua karunia Allah demi keselamatan dan kemaslahatan akhirat. Dengan demikian, maka makna ayat ini sangat erat hubungannya antara awal, tengah dan penghujung ayat. Dan tidak ada hubungan dengan perintah untuk berlomba dalam mencari kehidupan duniawi atau meningkatkan kemajuan ekonomi. Sebab tanpa perintah, umumnya manusia terus berlomba untuk meraih kehidupan dunia. Al-qur’an dalam surah al-jumuah ayat 9-10 Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” 2. As-Sunnah Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau Saw menjawab, “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Bazzaar, dishahihkan oleh Hakim dari Rifa’ah ibn Rafi’) Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain. Rasulullah Saw bersabda, “Jual beli harus dipastikan saling meridhai”. (HR Baihaqi dan Ibnu Majah). Rasulullah Saw bersabda, “Jual beli harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar adalah sesudah transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya”. (HR Ibnu Jarir). Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Pasar Ukadz, Mujnah dan Dzul Majaz adalah pasar-pasar yang sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika datang Islam, mereka membencinya lalu turunlah ayat : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”. (Q.S. 8 Al-Baqarah 2 : 198) dan Nabi Saw bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar selama mereka belum berpisah”. (Muttafaq ‘alaih) Rasulullah Saw bersabda, “Pedagang yang jujur (terpercaya) bersama (di akhirat) dengan para nabi, Shiddiqin dan syuhada”. (HR Tirmidzi) 3. Ijma Para ulama telah sepakat bahwa hukum jual beli itu mubah (dibolehkan) dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Hukumnya berubah menjadi haram kalau meninggalkan kewajiban karena terlalu sibuk sampai dia tidak menjalankan kewajiban ibadahnya. Hukumnya berubah menjadi haram apabila melakukan jual beli dengan tujuan untuk membantu kemaksiatan atau melakukan perbuatan haram. Allah Swt berfirman, “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Ma’idah 5 : 2) Menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih bermadzhab Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu seperti kalau terjadi ihtikar (penimbunan barang) sehingga persediaan barang hilang dari pasar dan harga melonjak naik. C. RUKUN JUAL BELI Menurut jumhur ulama, rukun jual beli itu ada empat : 1. Akad (ijab qabul) Ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Ijab qabul boleh dilakukan dengan lisan dan tulisan. Ijab qabul dalam bentuk perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang). 2. Orang-orang yang berakad (subjek) – البيعان Ada 2 pihak yaitu bai’ (penjual) dan mustari (pembeli). 3. Ma’kud ‘alaih (objek) Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’. 9 4. Ada nilai tukar pengganti barang Nilai tukar pengganti barang ini yaitu dengan sesuatu yang memenuhi 3 syarat yaitu bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange). D. SYARAT JUAL BELI 1. Akad (ijab qabul) - Jangan ada yang memisahkan, pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab atau sebaliknya. - Jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qabul. E. Hukum dan Sifat Jual Beli Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi 2 macam : 1. Jual beli yang sah (shahih) Jual beli yang shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya. 2. Jual beli yang tidak sah Jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Dengan kata lain menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama. Adapun menurut ulama Hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi 3 yaitu : 1. Jual beli shahih Adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat. Hukumnya, sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad. 2. Jual beli batal Adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun atau yang tidak sesuai dengan syariat, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang gila atau anak kecil. 3. Jual beli fasid (rusak) 10 Adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan. Adapun dalam masalah ibadah, ulama Hanafiyah sepakat dengan jumhur ulama bahwa batal dan fasad adalah sama. F. JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM Berkenaan dengan jual beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah al-Zuhaily meringkasnya sbb 1. Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad) Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan shahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya adalah sbb : a.Jual beli orang gila Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang yang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk dll. b. Jual beli anak kecil Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli anak kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah kecuali dalam perkara-perkara ringan dan sepele. Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli anak mumayyiz yang belum baligh tidak sah sebab tidak ada ahliah. Adapun menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah dan hanabilah, jual beli anak kecil dipandang sah jika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan salah satu cara untuk melatih kedewasaan adalah dengan memberikan keleluasaan untuk jual beli, juga pengamalan atas firman Allah Swt. Allah Swt berfirman, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya”. (Q.S. An Nisaa’ 4 : 6) c. Jual beli orang buta Jual beli orang buta dikategorikan shahih menurut jumhur jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama Syafi’iyah, jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik. d. Jual beli terpaksa Menurut ulama Hanafiyah, hukum jual beli orang terpaksa seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya) yakni ditangguhkan (mauquf). 11 Oleh karena itu keabsahannya ditangguhkan sampai rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama Malikiyah, tidak lazim baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jual beli tersebut tidak sah sebab tidak ada keridaan ketika akad. e. Jual beli fudhul Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemiliknya. Adapun menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyah, jual beli fudhul tidak sah. f. Jual beli orang yang terhalang Maksud terhalang di sini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut ataupun sakit. Jual beli orang yang bodoh yang suka menghamburkan hartanya, menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanafiyah dan pendapat paling shahih di kalangan Hanabilah, harus ditangguhkan. Adapun menurut ulama Syafi’iyah, jual beli tersebut tidak sah sebab tidak ada ahli dan ucapannya dipandang tidak dapat dipegang. Begitu pula ditangguhkan jual beli orang yang sedang bangkrut berdasarkan ketetapan hukum, menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jual beli tersebut tidak sah. g. Jual beli malja’ Jual beli malja’ adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim. Jual beli tersebut fasid, menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut ulama Hanabilah. 2. Terlarang Sebab Shighat Ulama fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul, berada di satu tempat dan tidak terpisah oleh suatu pemisah. Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama adalah sbb : a. Jual beli mu’athah Adalah jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama mengatakan shahih apabila ada ijab dari salah satunya. 12 Begitu pula dibolehkan ijab qabul dengan isyarat, perbuatan atau cara-cara lain yang menunjukkan keridaan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shighat dengan perbuatan atau isyarat. b. Jual beli melalui surat atau melalui utusan Disepakati ulama fiqih bahwa jual beli melalui surat atau utusan adalah sah. Tempat berakad adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud. c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan Disepakati keshahihan akad dengan isyarat atau tulisan khususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu, isyarat juga menunjukkan apa yang ada dalam hati aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah. d. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah tidak sah sebab tidak memenuhi syarat terjadinya aqad. e. Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama. Akan tetapi, jika lebih baik, seperti meninggalkan harga, menurut ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama Syafi’iyah menganggapnya tidak sah. f. Jual beli munjiz Adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli ini, dipandang fasid menurut ulama Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama. 3. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang Jualan) Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain dan tidak ada larangan dari syara’. 4. Terlarang Sebab Syara’ 13 Ulama sepakat membolehkan jual beli yang memenuhi persyaratan dan rukunnya. Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisihkan di antara para ulama, di antaranya berikut ini : a. Jual beli riba Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama Hanafiyah tetapi batal menurut jumhur ulama. b. Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan Menurut ulama Hanafiyah termasuk fasid (rusak) dan terjadi akad atas nilainya, sedangkan menurut jumhur ulama adalah batal sebab ada nash yang jelas dari hadits Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Saw mengharamkan jual beli khamr, bangkai, anjing dan patung. c. Jual beli barang dari hasil pencegatan barang Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju (pasar) sehingga orang yang mencegatnya akan mendapat keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, pembeli boleh khiyar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jual beli seperti itu termasuk fasid. d. Jual beli waktu adzan Jum’at Yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Menurut ulama Hanafiyah pada waktu adzan pertama. Sedangkan menurut ulama lainnya, adzan ketika khatib sudah berada di mimbar (adzan kedua). Ulama Hanafiyah menghukumi makruh tahrim, sedangkan ulama Syafi’iyah menghukumi shahih haram. Tidak jadi pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah dan tidak sah menurut ulama Hanabilah. e. Jual beli anggur untuk dijadikan khamr Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah zhahirnya shahih tetapi makruh. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah batal. f. Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil Hal itu dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri. g. Jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain 14 Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar, kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkannya sebab ia akan membelinya dengan harga yang tinggi. h. Jual beli memakai syarat Menurut ulama Hanafiyah, sah jika syarat tersebut baik, seperti, “Saya akan membeli baju ini dengan syarat bagian yang rusak dijahit dulu”. Begitu pula menurut ulama Malikiyah membolehkannya jika bermanfaat. Menurut ulama Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad, sedangkan menurut ulama Hanabilah, tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu yang akad. C. Hikmah Disyariatkannya Jual Beli 1. Pemenuhan kebutuhan hidup dengan adanya saling tukar menukar (pengganti) 2. Melapangkan persoalan kehidupan dan tetapnya alam sehingga bisa meredam perselisihan, perampokan, pencurian, pengkhianatan dan penipuan. (Nailul Authar 5/151) D. Perbedaan antara Jual Beli dan Riba 1. Jual beli dihalalkan oleh Allah Swt, sedangkan riba diharamkan. 2. Dalam aktifitas jual beli, antara untung dan rugi bergantung kepada kepandaian dan keuletan individu. Sedangkan dalam riba hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam semua aktivitasnya (Fii Dzilaalil Qur’an 1/327), tidak membutuhkan kepandaian dan kesungguhan bahkan terjadi kemandegan, penurunan dan kemalasan. 3. Dalam jual beli terdapat 2 kemungkinan untung atau rugi. Sedangkan dalam riba hanya ada untung dan menutup pintu rugi. 4. Dalam jual beli terjadi tukar menukar yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Sedangkan riba hanya memberi manfaat untuk satu pihak saja bahkan saling menzalimi atau merugikan. E. Macam-Macam Jual Beli 1. Ditinjau dari pertukaran (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, 4/595-596) : a. Jual beli salam (pesanan) Jual beli salam adalah jual beli melalui pesanan yakni jual beli dengan cara menyerahkan uang muka terlebih dahulu kemudian barang diantar belakangan. b. Jual beli muqayyadah (barter) 15 Jual beli muqayyadah adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang seperti menukar baju dengan sepatu. c. Jual beli muthlaq Jual beli muthlaq adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat tukar. d. Jual beli alat tukar dengan alat tukar Jual beli alat tukar dengan alat tukar adalah jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat tukar dengan alat tukar lainnya seperti dinar dengan dirham. 2. Ditinjau dari hukum a. Jual beli Sah (halal) Jual beli sah atau shahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syariat. Hukumnya, sesuatu yang diperjualbelikan menjadi milik yang melakukan akad. b. Jual beli fasid (rusak) Jual beli fasid adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan. Menurut jumhur ulama fasid (rusak) dan batal (haram) memiliki arti yang sama. Adapun menurut ulama Hanafiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal dan fasid (rusak). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, 4/425) Perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan ulama hanafiyah berpangkal pada jual beli atau akad yang tidak memenuhi ketentuan syara’ bedasarkan hadits Rasul. Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang berbuat suatu amal yang tidak kami perintahkan maka tertolak. Begitu pula barangsiapa yang memasukkan suatu perbuatan kepada agama kita, maka tertolak. (HR Muslim) Berdasarkan hadits di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa akad atau jual beli yang keluar dari ketentuan syara’ harus ditolak atau tidak dianggap, baik dalam hal muamalat maupun ibadah. Adapun menurut ulama Hanafiyah, dalam masalah muamalah terkadang ada suatu kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dari syara’ sehingga tidak sesuai atau ada kekurangan dengan ketentuan syariat. Akad seperti ini adalah rusak tetapi tidak batal. Dengan kata lain, ada akad yang batal saja dan ada pula yang rusak saja. c. Jual beli batal (haram) 16 Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut : 1) Jual beli yang menjerumuskan ke dalam riba i. Jual beli dengan cara ‘Inah dan Tawarruq Rafi’ berkata, “Jual beli secara ‘inah berarti seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran bertempo, lalu barang itu diserahkan kepada pembeli, kemudian penjual itu membeli kembali barangnya sebelum uangnya lunas dengan harga lebih rendah dari harga pertama. Sementara itu jika barang yang diperjualbelikan mengandung cacat ketika berada di tangan pembeli, kemudian pembeli tersebut menjual lagi dengan harga yang lebih rendah, hal ini boleh karena berkurangnya harga sesuai dengan berkurangnya nilai barang tersebut. Transaksi ini tidak menyerupai riba. Tawarruq artinya daun. Dalam hal ini adalah memperbanyak harta. Jadi, tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang. Contohnya adalah apabila orang yang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan maksud memperbanyak harta bukan karena ingin mendapatkan manfaat dari produknya. Barang yang diperdagangkannya hanyalah sebagai perantara bukan menjadi tujuan. ii. Jual beli sistem salam (ijon) Bedanya dengan kredit, kalau salam, barangnya yang diakhirkan, uangnya di depan. iii. Jual beli dengan menggabungkan dua penjualan (akad) dalam dan satu transaksi Contohnya penjual berkata, “aku menjual barang ini kepadamu seharga 10 dinar dengan tunai atau 20 dinar secara kredit”. Contoh lain, penjual berkata, “Aku menjual rumahku kepadamu dengan syarat aku memakai kendaraanmu selama 1 bulan”. iv. Jual beli secara paksa Jual beli dengan paksaan dapat terjadi dengan 2 bentuk : a) Ketika akad, yaitu adanya paksaan untuk melakukan akad. Jual beli ini adalah rusak dan dianggap tidak sah b) Karena dililit utang atau beban yang berat sehingga menjual apa saja yang dimiliki dengan harga rendah v. Jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan menjual sesuatu yang sudah dibeli dan belum diterima 17 Syarat sahnya jual beli adalah adanya penerimaan, maksudnya pembeli harus benar-benar menerima barang yang akan dibeli. Sebelum dia menerima barang tersebut maka tidak boleh dijual lagi. 2) Jual beli yang dilarang dalam Islam i. Jual beli yang dapat menjauhkan dari ibadah Maksudnya adalah ketika waktunya ibadah, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shalat berjamaah di masjid. Dia kehilangan waktu shalat atau sengaja mengakhirkannya, maka jual beli yang dilakukannya haram (dilarang). Sebagian besar orang menyangka bahwa shalat dapat menyibukkan mereka dari mencari rizki dan jual beli, padahal justru dengan shalat dan amal shalih-lah yang bisa mendatangkan barakah dan rahmat Allah Swt. ii. Menjual barang-barang yang diharamkan Barang yang diharamkan Allah Swt maka diharamkan pula jual beli barang tersebut. iii. Menjual sesuatu yang tidak dimiliki Misal ada seorang pembeli mendatangi seorang pedagang untuk membeli barang dagangan tertentu darinya sementara barang tersebut tidak ada pada pedagang tersebut. Kemudian keduanya melakukan akad dan memperkirakan harganya, baik dengan pembayaran tunai ataupun tempo dan barang tersebut masih belum ada pada pedagang itu. Selanjutnya pedagang itu membeli barang yang diinginkan pembeli di tempat lain lalu menyerahkannya kepada pembeli itu setelah keduanya ada kesepakatan harga dan cara pembayarannya baik secara tunai atau tempo. iv. Jual beli ‘inah Adalah apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo (kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah. Yang seharusnya kita lakukan ketika kita menjual barang secara tempo kepada seseorang adalah hendaknya kita membiarkan orang tersebut memiliki atau menjual barang itu kepada selain kita ketika dia membutuhkan uang dari hasil penjualan itu. v. Jual beli najasy 18 Adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak akan membelinya. vi. Melakukan penjualan atas penjualan orang lain Misal ada seseorang mendatangi seorang pedagang untuk membeli suatu barang dengan khiyar (untuk memilih, membatalkan atau meneruskan akad) selama 2 hari, 3 hari atau lebih. Maka tidak dibolehkan kepada pedagang lain untuk mendatangi atau menawarkan kepada pembeli dengan berkata, “Tinggalkanlah barang yang sedang engkau beli dan saya akan memberikan kepadamu barang yang sama yang lebih bagus dengan harga lebih murah”. vii. Jual beli secara gharar (penipuan) Adalah apabila seorang penjual menipu saudara semuslim dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tetapi tidak memberitahukannya kepada pembeli. 3. Ditinjau dari benda (objek), jual beli dibagi menjadi 3 macam (Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin, hal. 329) : a. Bendanya kelihatan Ialah pada waktu melakukan akad jual beli, barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Contoh : membeli beras di toko atau pasar. b. Sifat-sifat bendanya disebutkan dalam janji Ialah jual beli salam (pesanan). Salam adalah jual beli yang tidak tunai. Salam mempunyai arti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu. Maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad. Dalam salam berlaku syarat jual beli dan tambahan : i. Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang ataupun diukur. ii. Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu. Contoh, kalau kain, sebutkan jenis kainnya, kualitas nomor 1, 2 atau tiga dan seterusnya. Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut. 19 iii. Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapatkan di pasar. iv. Harga hendaknya ditentukan di tempat akad berlangsung. (Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, 1985, hal. 178-179) c. Bendanya tidak ada Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang dalam Islam karena bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak. Contoh, penjualan bawang merah dan wortel serta yang lainnya yang berada di dalam tanah adalah batal sebab hal tersebut merupakan perbuatan gharar. “Sesungguhnya Nabi Saw melarang penjualan anggur sebelum hitam dan dilarang penjualan biji-bijian sebelum mengeras. 4. Ditinjau dari subjek (pelaku) a. Dengan lisan b. Dengan perantara Penyampaian akad jual beli melalui wakalah (utusan), perantara, tulisan atau surat menyurat sama halnya dengan ucapan. Penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majlis akad. c. Dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul secara lisan. Seperti seseorang yang mengambil barang yang sudah dituliskan label harganya oleh penjual, kemudian pembeli melakukan pembayaran kepada penjual. Jual beli yang demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli. Sebagian Syafi’iyah melarangnya karena ijab qabul adalah bagian dari rukun jual beli tapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam an-Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara demikian. 5. Ditinjau dari harga a. Jual beli yang menguntungkan (al-murabahah) b. Jual beli yang tidak menguntungkan yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tauliyah) c. Jual beli rugi (al-khasarah) 20 d. Jual beli al-musawah yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya tetapi kedua orang yang akad saling meridhai. 6. Ditinjau dari pembayaran a. Al-Murabahah (Jual beli dengan pembayaran di muka) b. Bai’ as-Salam (Jual beli dengan pembayaran tangguh) c. Bai’ al-Istishna (Jual beli berdasarkan Pesanan) Dalil-dalil harus dan halal jual beli. 21 BAB III PENUTUP KESIMPULAN Jual beli merupakan masdar dari kata diucapkan bermakna memiliki dan membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu. Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعانJual beli diartikan juga “pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah dan at-tijarah. Jual beli adalah transaksi antara dua orang untuk menukar sesuatu barang yang menjadi objek jual beli tersebut dengan mengucapkan akad atau ijab qabulnya. Dilakukan antara penjual dan pembeli pada satu tempat. SARAN 1. Untuk pembaca makalah diharapkan agar lebih menerapkan jual beli menurut islam. 2. Untuk mengetahui hukum-hukum dalam jual beli. 22 DAFTAR PUSTAKA http://pasar-islam.blogspot.com/2011/04/fiqih-muamalah-bab-3-murabahah-jual.html http://slametimo.wordpress.com/muamalah/jual-beli-menurut-ilmu-fiqih/

Selasa, 03 Maret 2015

makalah PIP semester 1

MAKALAH PENGANTAR ILMU PERTANIAN “MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN KOMERSIAL DI LAHAN YANG SEMPIT “ NAMA :Raudatul Jannah NIM :2051411029 JURUSAN : AGRIBISNIS 1 B FAKULTAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN BIOLOGI UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berisi tentang Pengantar Ilmu Pertanian, yaitu “ meningkatkan produktivitas pertanian komersil di lahan yang sempit” Keberhasilan dalam menulis makalah ini tidak lepas dari dorongan, bimbingan dan bantuan dari pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak Yudi Sapta Pranoto, SP.,M.Si 2. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan sangat jauh dari sempurna karena keterbatasan waktu, pengetahuan, tenaga dan sumber-sumber pustaka yang penulis miliki. Sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi memperbaiki makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga makalh ini bisa bermanfaat bagi yang berkepentingan, penyusun khususnya dan pembaca umumnya. Balun Ijuk, 08 Desember 2014 Penulis Raudatul Jannah NIM:2051411029 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL...................................................................................................I Kata Pengantar...........................................................................................................II Daftar Isi...................................................................................................................III BAB I Pendahuluan....................................................................................................1 a. Latar Belakang.....................................................................................................1 BAB II Rumusan Masalah.........................................................................................2 a. Permasalahan......................................................................................................2 b. Tujuan.................................................................................................................2 BAB III Pembahasan.................................................................................................3 BAB IV PENUTUP...................................................................................................6 a. kesimpulan..........................................................................................................6 b. Saran...................................................................................................................6 Daftar Pustaka............................................................................................................7 LAMPIRAN..............................................................................................................8 BAB I PENDAHULUAN I.a Latar Belakang Di Indonesia terkenal dengan nagara agraris yang banyak menghasilkan hasil pertaniannya. Di daerah kepulauan Bangka Belitung yang terkenal dengan hasil pertaniannya, yaitu lada, karet dan kelapa sawit. Dan hasil pertanian hortikultura lainnya yang hanya menghasilkan produktivitas sangat rendah. Di Bangka Belitung terancam dengan lahan yang sempit atau terbatas, karena banyaknya tambang timah yang tanah bekas TI tidak bisa diolah lagi, di sebabkan tanah tersebut tidak mengandung unsur hara di dalamnhya. Jadi, di dalam makalah ini akan membahas cara meningkatkan produktivitas pertanian komersial di lahan yang sempit. Petani adalah sekelompok orang yang tingal di desa untuk memenuhi kebutuhan dan mengelolah lahan atau Petani merupakan golongan masyarakat yang banyak ditemukan di berbagai tempat di pedesaan. Mereka adalah orang-orang yang hidup dari usaha budidaya dengan memanfaatkan sumber-sumber yang disediakan alam. Usaha tani yang dilakukan masyarakat merupakan jenis usaha yang sudah sangat lama dan dikenal oleh masyarakat sejak manusia mulai menetap. Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekedar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan. Dan pertanian komersial adalah suatu usahatani dengan sumua hasil pertanian dijual kepasar dan ditujukan untuk tujuan keuntungan. Pada dasarnya pertanian komersil mempunyai 2 kegiantan, yaitu : On Farm dan Off farm. 1 BAB II RUMUSAN MASALAH II.a Permasalahan 1. Apa yang dimaksud dengan pertanian komersil ? 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam meningkatkan produktivitas pertanian komersial dilahan yang Sempit ? 3. Teknik-teknik apa saja yang bisa di gunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian komersial dilahan yang sempit ? ii.b Tujuan 1. Untuk mengetahui metode yang di gunakan dalam meningkatkan produktivitas Petani komersial di lahan yang sempit. 2. Mengukur hasil produk pertanian komersial di lahan yang sempit. 2 BAB III PEMBAHASAN Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim. Pertanian dalam arti luas terdiri dari lima sub sektor, yaitu tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Sebagian besar hasil pertanian adalah bahan makanan terutama beras yang dikonsumsi sendiri dan seluruh hasil perkebunan adalah ekspor. Wilayah pedesaan yang bercirikan pertanian sebagai basis ekonomi sedangkan wilayah perkotaaan yang tidak lepas dari aktivitas ekonomi baik yang sifatnya industri, perdagangan maupun jasa mengalami pertentangan luar biasa di dalam rata-rata pertumbuhan pembangunan. Dengan kemajuan yang dicapai sektor pertanian tanaman pangan, maka pembangunan sektor industri yang didukung sektor pertanian juga semakin maju. Pertanian komersil adalah suatu usahatani dengan semua hasil pertanian dijual ke pasar dan ditujukan untuk tujuan keuntungan. Pada dasarnya pertanian komersil mempunyai 2 kegiatan, yaitu : On Farm dan Off farm. 1. On farm adalah suatu kegiatan pertanian yang produk (usaha tani) dilakukan dilahannya sendiri. Petani sebagai pemilik, oleh karena itu petani perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan di dalam bidang pertanian dan petanilah yang melakukan segala usahatani dari mulai menyediakan masukan, produksi dan pengeluaran yaitu pengolahan dan pemasaran. 2. Off farm adalah suatu kegiatan yang dilakukan diluar lahan pertanian tetapi masih berkaitan dengan produk usahatani. Suatu kegiatan pertanian yang proses produksinya pertanian dilakukan oleh petani selaku pekerja. Faktor-faktor yang mendukung dalam meningkatkan produktivitas pertanian komersil di lahan yang sempit Di dalam pertanian komersil yang biasanya melakukan usaha tani di lahan yang luas, tetapi di dalam makalah ini akan menerapkan usaha tani pertanian komersil di lahan yang sempit,yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitasnya. 3 Ada beberapa faktor yang mempengaruhi dalam meningkatkan produktivitas pertanian komersil dilahan yang sempit, yaitu sebagai berikut : 1. Pengolahan lahan, 2. Penataan tanaman, 3. Pemeliharaan atau perawatan tanaman, 4. Panen dan pasca panen. Pengolahan lahan adalah proses utama dalam bertani. Tetapi disini pengolahan lahan tidak memerlukan tenaga yang banyak, karena lahan yang digunakan sangat terbatas. Misalnya di pekarangan rumah. Pengolahan lahan juga akan mempengaruhi hasil produktivitas seorang petani. Dalam hal ini pengolahan lahan harus diperhatikan semaksimal mungkin, agar produktivitas menjadi lebih meningkat. Pengolahan tanah tidak mesti di lahan langsung, tetapi tanah tersebut bisa di kelola di dalam pot, paralon atau wadah yang lainnya. Penataan tanaman, yaitu kegiatan dalam membudidayakan berbagai tanaman untuk menghasilkan produk pertanian yang lebih tinggi dan berkualitas. Di dalam penataan tanaman juga memerlukan teknik, agar lahan tersebut bisa memperoleh hasil yang maksimal. Misalnya bisa membuat rak bertingkat tempat tanaman tersebut, di gantung, atau di tempelkan di tembok-tembok rumah. Pada penataan tanaman juga dikenal dengan tumpang sari atau tumpang gilir, tumpang sari atau tumpang gilir bisa di lakukan pada lahan yang sempit, dengan cara membudidayakan berbagai macam tanaman dan melakukan pergiliran tanaman di lahan tersebut. Pemeliharaan atau perawatan tanaman merupakan kegiatan dalam meningkatkan hasil produktivitas yang baik. Pemeliharaan atau perawatan diantaranya, yaitu : menyiram, memupuk, menyiangi gulma, memberantas hama dan penyakit pada tanaman. Pemeliharaan atau perawatan tanaman adalah kegiatan rutinitas seorang petani supaya bisa menghasilkan produk yang berkualitas baik dan bisa menghasilkan tanaman yang bisa dijamin hasil panennya, meskipun berada di lahan yan sempit atau terbatas. yang sering membuat tanaman gagal panen dan menurunkan produktivitasnya antaralain: merawat tanaman yang kurang maksimal, sehingga tanaman dikatakan kurang bagus, misalnya dalam memupuk tanaman, tanaman di pupuk sesuai dengan dosis, ketepatan waktu dan pupuk apa yang dibutuhkan oleh tanaman itu sendiri. 4 Panen dan pasca panen adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh petani. Panen dan pasca panen ini sangat mempengaruhi produktivitas hasil pertanian. Oleh karena itu, panen dan pasca panen itu harus memperhatikan: cara memanen yang baik, ketepatan dalam memanen, penyortiran hasil panen, pengemasan hasil panen dan pemasaran hasil panen. Teknik-teknik dalam meningkatkan produktivitas pertanian komersil di lahan yang sempit 1. Tumpang sari 2. Pertanian organik 3. Hydroponik Tumpang sari adalah membudidayakan berbagai tanaman dalam satu lahan. Tumpang sari ini bisa di lakukan di lahan yang terbatas, karena dengan tumpang sari petani bisa meningkatkan produktivitas hasil pertaniannya. Di dalam tumpang sari ini bisa melakukan penghematan pupuk, air, lahan, dan lain-lain. Apa lagi dilahan yang terbatas atau di perkarangan rumah, jadi lebih mudah dalam perawatan tanaman yang di budidaya tersebut. Pertanian organik adalah pertanian yang cara membudidayakan suatu tanaman dengan bahan-bahan organik, baik pengolahan lahan, perawatan tanaman, dan panen atau pasca panennya. Pertanian organik yaitu teknik untuk pertanian komersil untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian, karena harga jual hasil pertanian organik di bilang sangat mahal, maka pertanian organik sangat cocok untuk meningkatkan produktivitas pertanian komersial di lahan yang terbatas. Hydroponik merupakan teknik budidaya dengan menggunakan media air atau tanpa menggunakan media tanah (misalnya, krikil, sabut kelapa, sekam, pecahan genteng, pecahan batu bata dan lain-lain). Di dalam hydroponik terdapat metode-metode, yaitu antara lain : kultur air, substrat, rakit apung, NFT (Nutrien Film Technique), aeroponik, NFT+ rakit apung, aeroponik+rakit apung. Hydroponik ini bisa di budidayakan di lahan yang sempit atau terbatas. Hydroponik adalah teknik yang bisa digunakan Untuk meningkatkan produktivitas pertanian komersil di lahan yang sempit, karena hydroponik mudah di budidayakan di lahan yang sangat terbatas, 5 BAB IV PENUTUPAN IV.a Kesimpulan Pertanian komersial adalah suatu usahatani dengan sumua hasil pertanian dijual kepasar dan ditujukan untuk tujuan keuntungan. Pada dasarnya pertanian komersil mempunyai 2 kegiantan, yaitu : On Farm dan Off farm. Faktor-faktor yang mendukung dalam meningkatkan produktivitas pertanian komersil di lahan yang sempit yaitu : 1. Pengolahan lahan 2. penataan tanaman 3. pemeliharaan atau perawatan tanaman 4. panen dan pasca panen Dan teknik-teknik yang akan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian komersil di lahan yang sempit adalah sebagai berikut : 1. Tumpang sari 2. Pertanian organik 3. Hydroponik IV.b Saran 1. Untuk meningkatkan produktivitas pertanian komersil dilahan yang sempit dapat menggunakan teknik-teknik dan mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhinya. 2. Bagi pembaca makalah diharapkan untuk menerapkan cara meningkatkan produktivits pertanian dilahan yang sempit. 3. Untuk memanfaatkan lahan yang sempit sebagai tempat budidaya tanaman. 6 DAFTAR PUSTAKA Juski. 2012. Faktor keberhasilan dalam usaha tani. https://justkie.wordpress.com/2012/05/15/masalah-dan-faktor-keberhasilan-dalam-usaha-tani/ . ( 03 Desember 2014 ). . . Pertanian . http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanian. ( 03 Desember 2014 ). Adi Sanjaya. 2010. Petani subsisten dan komersial. http://adisanjaya24.blogspot.com/2010/10/judul-petani-kelapa-dari-subsistensi-ke.html ( 03 Desember 2014 ). Stevan. 2010. Petani. http://artikata.com/arti-353282-tani.html ( 03 Desember 2014) Tono Themy. 2012. Agribisnis. http://tonothemycry.blogspot.com/2012/03/sistem-agribisnis.html. ( 03 Desember 2014 ) Robiatul Hadawiyah. 2013. Meningkatkan produksi pertanian. http://robiatulhadawiyah.wordpress.com/2013/01/27/cara-untuk-meningkatkan-produksi-pertanian/ ( 03 Desember 2014 ) Cakra Putra. 2013. Pemanfaatan lahan perkarangan. http://pesonaagro.wordpress.com/2013/06/22/pemanfaatan-lahan-pekarangan-rumah/pdf. ( 03 Desember 2014 ). Abdi . 2013. Peningkatan pertanian. http://fungsi-media-internet.blogspot.com/2013/05/usaha-peningkatan-pertanian.html ( 03 Desember 2014 ). 7 LAMPIRAN 8

Selasa, 24 Februari 2015

LADA (Piper ninggrum. L)

Tanah yang di pakai untuk pembibitan yaitu tanah yang bercampur dengan pasir, karena tanah kita di Bangka ini sudah mengandung pasir maka tidah perlu lagi mencampur tanah dengan pasir lagi.Tetapi tanah juga masih memerlukan bahan-bahan yang bisa membuat tanah itu menjadi subur dan gembur seperti, bahan organik,kapur.Dengan perbandingan tanah (8-10), organik (2), dan kapur (1). Tanah yang dicampur dengan bahan-bahan organik tersebut agar tanah tidak mengeras seperti bata, apabila dilakukan penyiraman sebelum penyemaian, tanah tersebut tetap gembur. Tanah yang dipakai harus tanah yang sudah mengalami proses pengayakan.Agar tidak ada bongkahan tanah yang besar dan tanah lebih halus. Apabila semua bahan sudah di campurkan,maka aduk tanah hingga merata, kemudian tanah yang sudah tercampur merata hendak nya di masuki kedalam polyban yang berukuran 15 x 20 cm.Dan sebelum dilakukan penyemaian media tanah harus di siram terlebih dahulu dan di beri hormon lain, misalnya urin sapi,atau air kelapa yang sudah dilarutkan kedalam air. Sebelum dilakukan penyemaian maka dilakukan penyiraman setiap hari selama satu minggu sebelum dilakukan penyemaian.Setelah kelembaban media tanah sudah sesuai,maka barulah dilakukan penyemaian bibit lada tersebut. Penyemaian dilakukan sesuai dengan pengerjaan kita.Penyemaian bisa dilakukan dengan stek 1 atau lebih,stek 1 menggunakan polybag yang berukuran 15 x 20 cm. Kriteria bibit lada yang unggul bisa dilihat secara visual yaitu, bibit kelihatan hijau mengkilat, batang nya kelihatan hijau semua,dan daun nya kelihatan seperti berair dan berwarna hijau.Apabila terdapat lada yang secara keseluruhan nya menguning, maka lada tersebut masih bisa di gunakan,karena lada disebut bukan diserang oleh hama atau pun penyakit, melainkan disebab oleh kekurangan zat makan yang di peroleh lada. Lada mempunyai beberapa varietas yaitu, lampung daun kecil, lampung daun lebar, jambi, petaling 1, petaling 2 dan lain-lain. Biasanya buah yang dihasilkan setiap varietas lada mempunyai perbedaan, seperti hal nya dengan varietas lampung daun kecil dan lampung daun lebar.Buah yang dihasilkan lampung daun kecil itu kelihatan besar, panjang, dan bijinya berukuran sedang, sedangkan lampung daun lebar buah nya besar,panjang dan bijinya juga lebih besar dari lampung daun kecil.Beda lagi dengan varietas jambi dengan petaling, varietas jambi buah nya besar,sidikit lebih panjang, tetapi biji yang di hasilkan kecil,karena ketebalan kulit buah.sedangkan varietas petaling, buah nya besar, pendek, tetapi bijinya besar. Hama dan penyakit yang menyerang pada tanaman lada adalah sebagai berikut : Hama : walang sangit, Penyakit : cendawan malam atau istilah Bangka nya kulat malam, ulat buku Lada yang terserang oleh cendawan/ kulat malam biasanya lada kelihatan menghitam secara keseluruhan,dan dilakukan secara cepat dalam penyerangan nya. Sedikit demi sedikit lada akan mati, dan daun dan buah lada akan mengalami korontokan. Lada yang terserang ulat buku akan menguning secara perlahan,apabila menyerang bagian atas tanaman lada, maka masih bisa di lakukan pencegahan dengan cara memotong bagian atas tanaman lada yang terserang ulat buku tadi.Agar tanaman bagian bawah tidak terserang juga. Pencegahan penyakit cendawan/ kulat malam bisa dilakukan dengan perlebaran lubang tanam,agar tidak mudah menular ke tanaman lada yang lain nya.Ukuran lubang tanam yaitu 40 x 50 cm. Junjung atau ajir yang digunakan untuk tanaman lada, bisa digunakan junjung hidup atau junjung mati, kedua junjung tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri yaitu, junjung hidup : tanaman lada bisa bertahan lama sampai 12 tahun, penghasilan nya pun lebih besar ( 1 meter junjung menghasilkan 1 kg biji lada), biaya yang dikeluar kan juga relatip lebih sedikit, dari dedaunan junjung hidup tersebut bisa dijadikan pupuk bagi tanaman lada, dan tidak mengambil dari hutan lagi, tetapi kelemahan junjung hidup adalah memakan waktu lebih lama, apabila lada sudah hidup, junjung nya bisa saja mati.Sedangkan junjung mati : tidak memakan waktu yang lama, tetapi junjung mati ini mengeluarkan biaya yang cukup besar, karena junjung susah dicari dan harus menebang dihutan, tanaman lada tidak bisa bertahan lama, penghasilan nya pun tidak memuaskan, karena dalam satu tanaman hanya menghasilkan 8 gr – 1 kg, dan harus menggunakan pupuk yang banyak. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik seperti : tilamit, fospat,NPK, kompos dan lain-lain. Sistem pemupukan dilakukan dengan membuat setengah lingkaran seperti bulan sabit di bagian dimana akar lada nya berada, agar pupuk lebih cepat di serap oleh tanaman lada.Dan pupuk juga bisa dilakukan dengan cara di tugal sebanyak 4 lubang tugal di setengah lingkaran yang dibuat tadi. Pemotongan pada lada bisa dilakukan apabila lada sudah menjalar pada junjung dan sudah cukup tinggi dan mempunyai umur yang sudah cukup untuk dipotong. Pemotongan bagian atas lada berjarak 60 cm dari bawah.Dan setelah dilakukan pemotongan atas, maka lada bagian bawah nya bisa subur, karena makanan yang diberikan hanya bagian bawah saja, tidak membagi dengan bagian atas lagi. Jarak tanam lada 2,5 meter, antara lada sau dengan yang lain nya.Kedalaman penanaman 40 x 50 cm. Kriteria buah yang sudah bisa dipanen adalah kulit buah berwarna orange ke merah-merahan, buah lebih besar, biji buah sudah keras, mengkilap. NAMA : RAUDATUL JANNAH NIM : 2051411029 KELAS : AGRIBISNIS 1B FAKULTAS : FPPB KELOMPOK : 2

Kamis, 19 Februari 2015

artikel jannah


RAUDATUL JANNAH
Jurusan Agribisnis semester II, Fakultas pertanian, perikanan, dan biologi
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
HARGA LADA TINGGI TETAPI BANYAK LADA MASYARAKAT YANG GAGAL PANEN
     Di bangka merupakan penghasil lada dengan kualitas ladanya yang bagus, lada bangka memiliki aroma yang khas dan kuat, rasanya lebih pedas, dan kandungan minyak atsiri yang lebih banyak. Dari zaman dulu hingga sekarang kualitas lada itu tidak berubah, melainkan harganya yang selalu mengalami perubahan. Dulu lada di Bangka ini yang tidak ada harganya atau harganya sangat rendah dengan kondisi ladanya yang sangat bagus, baik dari kondisi pohonnya, buahnya dan lahannya, sehingga banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan membudidayakan lada. Tetapi sekarang berbanding terbalik dari dulu, yang banyak membuat para petani lada mengeluh dengan kondisi lada yang tidak memungkinkan untuk bisa dipanen dengan hasil yang memuaskan, dikarenakan banyak lada yang terserang oleh penyakit. Penyakit yang menyerang tanaman lada antara lain penyakit kuning yang disebabkan oleh ulat buku, penyakit yang disebabkan oleh cendawan (kulat malam). Sedangkan saat ini harga lada yang begitu tinggi yang membuat para petani berlomba-lomba dalam membudidayakan lada, tetapi banyak juga petani yang putus asa melihat lada yang dibudidayakannya gagal panen yang sama sekali tidak membuahkan hasil.   Petani di Bangka ini belum bisa mengatasi penyakit-penyakit yang menyerang pada tanaman lada tersebut, karena memiliki keterbatasan tertentu.  Dan banyak juga  para peneliti yang telah meneliti penyakit tersebut, yang hanya menemukan cara pencegahan saja, tidak menemukan cara mengatasinya. Kasus ini yang membuat produksi lada di Bangka menurun, karena banyak masyarakat yang gagal penen. Dan dengan kondisi saat ini ekonomi masyarakat yang sangat memprihatinkan dengan keadaan lada yang gagal panen, harga karet yang begitu murah, harga sawit murah, berbanding dengan  harga sembako yang mahal. Pada hal lada sebagai komoditi yang terkenal di Bangka bisa meningkatkan nilai produksi ekspor yang lebih tinggi untuk masa yang akan datang, dengan kondisi lada seperti dulu lagi, yang bisa membuat para petani lada lebih bersemangat lagi dalam membudidayakan lada. Saya sebagai mahasiswa juga membantu dalam meningkatkan produksi lada Bangka dan berusaha untuk memberi perubahan yang baik bagi petani lada agar lada Bangka bisa dibudidayakan sampai pada masa yang akan datang.